Selasa, 07 Juni 2011

jenis-jenis ekonomi di indonesia

1. Jenis-Jenis Usaha dalam Bidang Ekonomi

a. Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat

Secara umum, jenis-jenis usaha perekonomian dalam masyarakatterdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.

Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari memberikan pelayanan kepada konsumen. Berdasarkan sifatnya, usaha jasa terbagi menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan.

Jasa profesi adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara, konsultan, akuntan, dan periklanan.

Jasa keterampilan adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang melalui keterampilan yang dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir angkutan, dan tukang ojek sepeda motor.

Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan memperjualbelikan barang.

Misalnya,

seorang membeli barang dengan harga Rp1.000,00 dan menjualnya kembali pada orang lain dengan harga Rp1.100,00.

Artinya, ia memperoleh pendapatan sebesar Rp100,00 dari selisih harga jual dan harga beli.

Usaha dagang ini meliputi usaha perdagangan grosir dan eceran.

Perdagangan grosir adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh pembeli yang akan menjualnya lagi kepada konsumen. Barang yang dibeli di toko grosir biasanya lebih banyak daripada perdagangan eceran.

Perdagangan eceran adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh konsumen yang akan langsung menggunakannya.

Usaha produksi adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan membuat atau menambah nilai guna suatu barang. Kegiatan produksi meliputi kegiatan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan industri (manufaktur

atau pabrik). Pernahkah kamu mendengar istilah-istilah industri kecil, industri menengah, dan industri besar? Setiap istilah tersebut mempunyai makna yang menunjukkan ukuran kegiatan industri tersebut.

Industri kecil adalah kegiatan produksi dalam skala paling kecil hingga produksi yang menggunakan alat dan mesin yang bersifat membantu pekerjaan manusia. Kegiatan produksi dalam industri kecil sebagian besar menggunakan tenaga manusia. Misalnya, kegiatan membuat aneka kue jajanan pasar serta pembuatan alat-alat pertanian, seperti pisau, golok,

dan pacul.

Industri menengah adalah kegiatan produksi dalam skala yang lebih besar daripada industri kecil dan mulai menggunakan mesin-mesin sebagai alat produksi. Akan tetapi, sebagian masih menggunakan tenaga manusia. Misalnya, industri pengolahan makanan dalam kemasan.

Industri besar sering juga disebut sebagai industri berat, yaitu suatu kegiatan produksi yang sebagian besar kegiatannya dilakukan oleh alat dan mesin. Dalam industri besar, manusia lebih berperan sebagai operator dari alat dan mesin yang dioperasikan untuk membuat dan

menghasilkan barang-barang.

b. Usaha yang Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok

Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha

yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola secara kelompok.

1) Usaha yang Dikelola Sendiri

Usaha jenis ini disebut juga sebagai usaha perseorangan, artinya seorang pemilik usaha mengelola langsung usahanya sendiri dengan tanpa melibatkan pemodal lainnya. Contoh usaha yang dikelola sendiri adalah warung, toko, bengkel, wartel, dan industri kecil rumahan. Akan tetapi, apabila usahanya semakin bertambah maju, pemilik usaha yang bersangkutan akan merencanakan untuk mengembangkan usahanya. Dalam pengembangan suatu usaha, apabila kegiatan usaha tersebut sudah tidak bisa ditangani sendiri, biasanya jenis usaha itu akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain agar lebih maju dan lebih kuat.

Usaha yang dikelola sendiri mempunyai banyak keuntungan, diantaranya:

a) keuntungan dapat dinikmati sendiri;

b) kebebasan dalam pengembangan usaha;

c) tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan usaha.

Akan tetapi, ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan usaha sendiri, di antaranya:

a) pengembangan usaha terbatas pada modal;

b) kekurangan tenaga kerja;

c) risiko kerugian yang harus ditanggung sendiri.

2) Usaha yang Dikelola Kelompok

Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai badan usaha perhimpunan atau persekutuan. Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang, antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setiap badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati bersama.

a) Badan Usaha Perseorangan

Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit, toko, dan rumah makan.

b) Badan Usaha Milik Swasta

(1) Firma (Fa)

Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pendirian sebuah firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat dan bersifat mengikat serta memiliki tanggungjawab yang sama.

Misalnya, Lutfhia, Risma, dan Fadli mendirikan usaha pakaian dengan nama “Toko Busana Melati”. Selanjutnya, segala keuntungan dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab mereka.

(2) Perseroan Terbatas

Sebagaimana firma atau CV, Perseroan Terbatas (PT) dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih. Namun, modal PT diperoleh dengan cara menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap orang (umum). Jika saham PT itu dimiliki oleh umum, maka PT itu biasanya disebut PT umum atau PT terbuka. Ada juga yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh anggota keluarga. PT seperti ini disebut PT tertutup. Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) bergerak amat luas dan mempunyai kegiatan besar. Oleh karena itu, kadang-kadang mempunyai perwakilan (cabang) di tempat-tempat lain. Bahkan, ada yang sampai ke luar negeri. Dalam kegiatan usahanya, firma, CV, dan PT selalu mengejar keuntungan. Keuntungan itu di antaranya digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.

(3) Perhimpunan Komanditer (CV)

Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.

(a) Persero komplementer, yaitu orang yang menyerahkan modal

dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).

(b) Persero komanditer, yaitu orang yang hanya menanamkan modal

(pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan

badan usaha.

Kedua golongan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Persero komplementer mempunyai tanggung jawab penuh terhadap utang piutang perusahaan. Sementara tanggung jawab persero komanditer hanya terbatas berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanamkan. Artinya, penanam modal yang lebih besar akan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada penanam modal yang lebih kecil atau sedikit.

(4) Yayasan

Pada umumnya, yayasan adalah badan usaha yang merupakan badan usaha perhimpunan. Akan tetapi, yayasan tidak bertujuan mendapatkan keuntungan. Yayasan lebih bersifat sosial dan bergerak di bidang kemasyarakatan. Banyak yayasan yang kita kenal, misalnya yayasan pendidikan, keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya, yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah. Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan, maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.

(5) Koperasi

Koperasi termasuk jenis badan usaha perhimpunan. Badanusaha atau organisasi ekonomi yang cocok di negara kita adalah bentuk koperasi. Koperasi didasarkan pada asas

kekeluaragaan. Mengapa demikian? Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, koperasi sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para anggotanya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya

berdasarkan prinsip koperasi atau sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Koperasi mempunyai ciri-ciri:

(a) merupakan organisasi ekonomi;

(b) berasaskan kekeluargaan;

(c) berwatak sosial;

(d) meningkatkan kesejahteraan anggota;

(e) lebih mengutamakan kepentingan umum atau anggota.

Sifat-sifat koperasi yang mengutamakan kepentingan orang banyak itu dapat dilihat dari lambang koperasi Indonesia. Lambang itu diresmikan pada tanggal 12 Juli 1960 di Kota

Tasikmalaya oleh Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi.

Makna lambang koperasi adalah kata-kata koperasi Indonesia menyatakan sifat kekeluargaan; rantai berarti persahabatan yang erat; gigi roda menggambarkan usaha yang terus-menerus; kapas dan padi berarti kemakmuran; timbangan menunjukkan keadilan; bintang dan perisai menyatakan bahwa koperasi berdasarkan Pancasila; pohon beringin melambangkan sifat gotong royong; warna merah putih lambang kebangsaan Indonesia.

Modal koperasi diperoleh dari anggota berupa:

(a) simpanan pokok, yaitu simpanan yang tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi;

(b) simpanan wajib, yaitu simpanan yang dapat diambil sewaktu waktu sesuai dengan peraturan koperasi yang berlaku;

(c) simpanan sukarela, yaitu simpanan yang jumlahnya tidak terbatas.

Dilihat dari berbagai usahanya, terdapat berbagai jenis koperasi.

(a) Dilihat dari jenis kegiatan usaha:

koperasi tunggal, yaitu: koperasi yang hanya mempunyai satu jenis kegiatan, meliputi jenis koperasi konsumsi, produksi, dan simpan pinjam.

Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang melakukan berbagai kegiatan usaha, misalnya KUD (Koperasi Unit Desa).

(b) Dilihat dari jenis barang yang dihasilkan: koperasi angkutan,

koperasi susu, koperasi tahu-tempe, koperasi batik, dan lainlain.

(c) Dilihat dari lingkungannya: koperasi fungsional, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan tempat kerja, misalnya koperasi karyawan, guru, pensiunan, dan sopir taksi. Koperasi Unit Desa, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan pedesaan yang melakukan kegiatan koperasi serba usaha.

Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dengan anggotanya yang terdiri atas guru, murid, karyawan, dan warga sekolah lainnya.

c. Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.

1) Perusahaan Umum (Perum)

Modal perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Walaupun milik pemerintah, perusahaan umum harus mendapat keuntungan dari jasa pelayanan kepada anggota masyarakat. Contoh perusahaan umum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

b) Perusahaan Perseroan (Persero)

Badan usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham. Sebagai badan usaha, persero milik pemerintah ini harus mendapatkan keuntungan. Pegawai atau karyawan pada persero berstatus seperti pegawai swasta. Sementara pegawai atau karyawan pada perusahaan umum adalah pegawai negeri. Contoh persero adalah PT. Telkom, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia, dan PT PLN.

d. Cara Menghargai Kegiatan Setiap Orang dalam Berusaha

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap orang tentu melibatkan sejumlah orang lainnya. Keterlibatan orang lain tersebut bisa dimulai pada tahap produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam kegiatan produksi, orang yang terlibat adalah tenaga kerja yang memberikan jasanya untuk memperlancar produksi. Dia akan menerima upah dari produsen yang mempekerjakannya. Dalam kegiatan produksi, orang-orang yang memberikan jasanya untuk memperlancar penyaluran hasil produksi akan memperoleh keuntungan.

Sebagai sasaran dari setiap kegiatan usaha, konsumen adalah pihak terakhir yang akan menerima barang dan jasa. Barang dan jasa itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Pada kegiatan ekonomi, setiap anggota masyarakat memiliki peranan yang sangat penting. Setiap orang saling membutuhkan dengan yang lainnya. Demikian pula para siswa di sekolah. Siswa sekolah tentu memerlukan sopir angkutan umum yang akan mengantarkan pergi dan pulang dari sekolah. Demikian juga sopir angkutan akan menawarkan jasanya mengangkut para siswa ke sekolah. Sopir angkutan umum akan memperoleh bayaran (ongkos) atas jasanya itu. Jika kamu lapar atau membutuhkan makanan dan minuman di sekolah, tentu akan pergi ke kantin dan membeli makanan dan minuman yang disukai. Demikian pula pedagang di kantin memerlukan kalian sebagai pembeli agar makanan dan minuman yang dijajakannya laku terjual. Sebagai siswa yang baik kamu tentu akan membayar ongkos angkutan umum sesuai dengan tarif yang berlaku. Begitu juga kamu akan membayar makanan dan minuman yang kamu beli di kantin sekolah. Sopir angkutan umum dan pedagang kantin di sekolah pun akan melayanimu dengan baik.

2 komentar: